Rabu, 25 Februari 2015

Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban
Warga Negara

A. Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara
  1.     Makna Hak Warga Negara
             Hak merupakan semua hal yang harus kalian peroleh atau dapatkan. hak baru bisa diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan. Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Dengan kata lain, tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia, akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara.

          Hak warga negara Menurut Jimly Asshiddiqie : 
  • Hak konstitutional adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Hak hukum adalah hak-hak hukum timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya.
          Kategori Hak Warga Negara :
  • Hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku sebagai hak konstitusional bagi warga negara Indonesia saja. Misalnya:
    1. Pasal 28D ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan setiap Warga negara berhak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan;
    2. Pasal 27 ayat (2) menyatakan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
    3. Pasal 27 ayat (3) berbunyi setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara;
    4. Pasal 30 ayat (1) berbunyi tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara;
    5. Pasal 31 ayat (1) menentukan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
  • Hak asasi manusia tertentu yang meskipun berlaku bagi setiap orang, akan tetapi dalam kasus-kasus tertentu, khusus bagi Warga negara Indonesia berlaku keutamaan-keutamaan tertentu. Misalnya, Pasal 28D ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan, “Setiap orang berhak untuk bekerja.....”. Namun, negara dapat membatasi hak orang asing untuk bekerja di Indonesia. Misalnya, turis asing dilarang memanfaatkan visa kunjungan untuk mendapatkan penghidupan atau imbalan dengan cara bekerja di Indonesia selama masa kunjungannya itu.
  • Hak warga negara untuk menduduki jabatan-jabatan yang diisi melalui prosedur pemilihan, seperti Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota, Kepala Desa, Hakim, BPK, anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, anggota komisi-komisi negara, dan jabatan-jabatan lain yang diisi melalui prosedur pemilihan, baik secara langsung atau secara tidak langsung oleh rakyat.
  • Hak warga negara untuk diangkat dalam jabatan-jabatan tertentu, seperti tentara nasional Indonesia, polisi negara, jaksa, pegawai negeri sipil beserta jabatan-jabatan struktural dan fungsional dalam lingkungan kepegawaian, dan jabatan-jabatan lain yang diisi melalui pemilihan.
    2.  Makna Kewajiban Warga Negara

        Kewajiban  adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Kewajiban warga negara adalah tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana di atur dalam ketentuan perundangundangan yang berlaku. Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang.

B.  Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

  1.    Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara
    • Proses penegakkan hukum masih belum optimal dilakukan, misalnya masih terjadinya kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, dan sebagainya.
    • Tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih cukup tinggi
    • Semakin merebaknya kasus pelanggaran HAM seperti pembunuhan, pemerkosan, kekerasan dalam rumah tangga
    • Masih adanya tindak kekerasan mengatasnamakan agama, misalnya penyerangan tempat peribadatan
    • Angka putus sekolah yang cukup tinggi
    • Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya dan sebagainya.
     2.   Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
    • Membuang sampah sembarangan.
    • Melanggar aturan berlalu lintas, misalnya tidak memakai helm, tidak mempunyai SIM, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak membawa STNK
    • Merusak fasiltas negara, misalnya mencorat-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telpon, dan sebagainya.
    • Tidak membayar pajak kepada negara, seperti Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak kendaraan bermotor, retribusi parkir dan sebaganya.
    • Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, misalnya  mangkir dari kegiatan siskamling.

2 komentar:

Unknown mengatakan...

nyari materi, eh malah nemu blog temen :D

Unknown mengatakan...

haha :D , itu gunane punya temen

Posting Komentar