Kamis, 26 Februari 2015

Integrasi Nasional



Menatap Tantangan Integrasi Nasional

Posisi silang negara Indonesia :
1.   Penduduk Indonesia berada diantara daerah berpenduduk padat di utara dan daerah berpenduduk jarang di selatan.
2.    Ideologi Indonesia terletak antara komunisme di utara dan liberalisme di selatan.
3.  Demokrasi Pancasila berada diantara demokrasi rakyat di utara (Asia daratan bagian utara) dan demokrasi liberal di selatan.
4.   Ekonomi Indonesia berada diantara sistem ekonomi sosialis di utara dan sistem ekonomi kapitalis di selatan.
5.  Masyarakat Indonesia berada diantara masyarakat sosialis di utara dan masyarakat individualis di selatan.
6.    Kebudayaan Indonesia dinatara kebuadayaan timur di utara dan kebudayaan barat di selatan.
7.    Sistem pertahanan dan keamanan Indonesia berada diantara sistem pertahanan continental di utara dan sistem pertahanan maritim di barat, selatan dan timur.

1.    Ancaman Militer

Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Antara lain :
a.    Agresi :  mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia
b.      Invasi : bentuk agresi yang berskala paling besar dengan menggunakan kekuatan militer bersenjata yang dikerahkan untuk menyerang dan menduduki wilayah Indonesia.
c.       Pelanggaran wilayah (wilayah laut, ruang udara dan daratan) Indonesia oleh negara lain.
d.      Pemberontakan bersenjata: pada dasarnya merupakan ancaman yang timbul dan dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di dalam negeri, tetapi pemberontakan bersenjata tidak jarang disokong oleh kekuatan asing, baik secara terbuka maupun secara tertutup.
e.       Sabotase : menghalangi prosedur dan merusak kelancaran kerja
f.     Spionase : penyelidikan secara rahasia terhadap data kemiliteran dan data ekonomi serta data politik negara lain; segala sesuatu yang berhubungan dengan tindakan memata-matai pihak lain.
g.      Aksi teror bersenjata

           2.    Ancaman Non-Militer

a.      Ancaman di Bidang Ideologi

Secara umum Indonesia menolak dengan tegas paham komunis dan zionis. Akibat dari penolakan tersebut, tentu saja pengaruh dari negara-negara komunis dapat dikatakan tidak dirasakan oleh bangsa Indonesia, kalaupun ada pengaruh tersebut sangat kecil ukurannya. Akan tetapi, meskipun demikian bukan berarti bangsa Indonesia terbebas dari pengaruh paham lainnya, misalnya pengaruh liberalisme.

b.      Ancaman di Bidang Politik
Ancaman di bidang politik dapat bersumber dari luar negeri maupun dalam negeri. Dari luar negeri, ancaman di bidang politik dilakukan oleh suatu negara dengan melakukan tekanan politik terhadap Indonesia. Intimidasi, provokasi, atau blokade politik merupakan bentuk ancaman non-militer berdimensi politik yang sering kali digunakan oleh pihak-pihak lain untuk menekan negara lain. Kedepan, bentuk ancaman yang berasal dari luar negeri diperkirakan masih berpotensi terhadap Indonesia, yang memerlukan peran dari fungsi pertahanan non-militer untuk menghadapinya.

c.       Ancaman di Bidang Ekonomi
Adapun pengaruh negatif globalisasi ekonomi yang dapat menjadi ancaman kedaulatan Indonesia khususnya dalam bidang ekonomi diantaranya:
1)    Indonesia dibanjiri barang-barang dari luar seiring perdagangan bebas dan  mengakibatkan semakin terdesaknya barang-barang lokal /  tradisional, karena kalah bersaing dengan barang-barang dari luar negeri.
2)     Cepat atau lambat perekonomian negara kita akan dikuasai oleh pihak asing, karena semakin mudahnya orang asing menanamkan modalnya di Indonesia,
3)      Timbulnya kesenjangan sosial yang tajam sebagai akibat dari adanya persaingan bebas.
4)     Sektor-sektor ekonomi rakyat yang diberikan subsidi semakin berkurang, koperasi semakin sulit berkembang dan penyerapan tenaga kerja dengan pola padat karya semakin ditinggalkan, sehingga angka pengangguran dan kemiskinan susah dikendalikan.
5)      Memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

d.       Ancaman di Bidang Sosial Budaya

Ancaman dari dalam didorong oleh isu-isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketidakadilan. Isu tersebut menjadi titik pangkal timbulnya permasalahan, seperti separatisme, terorisme, kekerasan, dan bencana akibat perbuatan manusia. Isu tersebut akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, nasionalisme, dan patriotisme. Ancaman dari luar timbul sebagai akibat dari pengaruh negatif globalisasi, diantaranya adalah:
1)     Munculnya gaya hidup konsumtif dan selalu mengkonsumsi barang-barang dari luar negeri.
2)   Munculnya sifat hedonisme, yaitu kenikmatan pribadi dianggap sebagai suatu nilai hidup tertinggi. Hal ini membuat manusia suka memaksakan diri untuk mencapai kepuasan dan kenikmatan pribadinya tersebut, meskipun harus melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat. Seperti mabuk-mabukan, pergaulan bebas, foya-foya dan sebagainya.
3)    Adanya sikap individualisme, yaitu sikap selalu mementingkan diri sendiri serta memandang orang lain itu tidak ada dan tidak bermakna. Sikap seperti ini dapat menimbulkan ketidakpedulian terhadap orang lain, misalnya sikap selalu menghardik pengemis, pengamen dan sebagainya.
4)   Munculnya gejala westernisasi, yaitu gaya hidup yang selalu berorientasi kepada budaya barat tanpa diseleksi terlebih dahulu, seperti meniru model pakain yang biasa dipakai orang-orang barat yang sebenarnya bertentangan dengan nilai dan norma-norma yang berlaku misalnya memakai rok mini, lelaki memakai anting-anting dan sebagainya.
5)     Semakin memudarnya semangat gotong royong, solidaritas, kepedulian dan kesetiakawanan sosial.
6)      Semakin lunturnya nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat.

Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Ideologi dan Politik

1)        Mengembangkan demokrasi politik.
2)        Mengaktifkan masyarakat sipil dalam arena politik.
3)      Mengadakan reformasi lembaga-lembaga politik agar menjalankan fungsi dan peranannya secara baik dan benar.
4)        Memperkuat kepercayaan rakyat dengan cara menegakkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
5)        Menegakkan supremasi hukum.
6)        Memperkuat posisi Indonesia dalam kancah politik internasional.

Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Ekonomi

1)    Sistem ekonomi dikembangkan untuk memperkuat produksi domestik untuk pasar dalam negeri, sehingga memperkuat perekonomian rakyat.
2)      Pertanian dijadikan prioritas utama, karena mayoritas penduduk Indonesia bermatapencaharian sebagai petani. Industri-industri haruslah menggunakan bahan baku dari dalam negeri, sehingga tidak tergantung impor dari luar negeri.
3)    Diadakan perekonomian yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Artinya segala sesuatu yang menguasai hajat hidup orang banyak, haruslah bersifat murah dan terjangkau.
4)       Tidak bergantung pada badan-badan multilateral seperti pada IMF, Bank Dunia dan WTO.
5)  Mempererat kerjasama dengan sesama negara berkembang untuk bersama-sama mengahadapi kepentingan negara-negara maju.

Rabu, 25 Februari 2015

Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban
Warga Negara

A. Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara
  1.     Makna Hak Warga Negara
             Hak merupakan semua hal yang harus kalian peroleh atau dapatkan. hak baru bisa diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan. Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Dengan kata lain, tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia, akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara.

          Hak warga negara Menurut Jimly Asshiddiqie : 
  • Hak konstitutional adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Hak hukum adalah hak-hak hukum timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya.
          Kategori Hak Warga Negara :
  • Hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku sebagai hak konstitusional bagi warga negara Indonesia saja. Misalnya:
    1. Pasal 28D ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan setiap Warga negara berhak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan;
    2. Pasal 27 ayat (2) menyatakan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
    3. Pasal 27 ayat (3) berbunyi setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara;
    4. Pasal 30 ayat (1) berbunyi tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara;
    5. Pasal 31 ayat (1) menentukan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
  • Hak asasi manusia tertentu yang meskipun berlaku bagi setiap orang, akan tetapi dalam kasus-kasus tertentu, khusus bagi Warga negara Indonesia berlaku keutamaan-keutamaan tertentu. Misalnya, Pasal 28D ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan, “Setiap orang berhak untuk bekerja.....”. Namun, negara dapat membatasi hak orang asing untuk bekerja di Indonesia. Misalnya, turis asing dilarang memanfaatkan visa kunjungan untuk mendapatkan penghidupan atau imbalan dengan cara bekerja di Indonesia selama masa kunjungannya itu.
  • Hak warga negara untuk menduduki jabatan-jabatan yang diisi melalui prosedur pemilihan, seperti Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota, Kepala Desa, Hakim, BPK, anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, anggota komisi-komisi negara, dan jabatan-jabatan lain yang diisi melalui prosedur pemilihan, baik secara langsung atau secara tidak langsung oleh rakyat.
  • Hak warga negara untuk diangkat dalam jabatan-jabatan tertentu, seperti tentara nasional Indonesia, polisi negara, jaksa, pegawai negeri sipil beserta jabatan-jabatan struktural dan fungsional dalam lingkungan kepegawaian, dan jabatan-jabatan lain yang diisi melalui pemilihan.
    2.  Makna Kewajiban Warga Negara

        Kewajiban  adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Kewajiban warga negara adalah tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana di atur dalam ketentuan perundangundangan yang berlaku. Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang.

B.  Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

  1.    Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara
    • Proses penegakkan hukum masih belum optimal dilakukan, misalnya masih terjadinya kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, dan sebagainya.
    • Tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih cukup tinggi
    • Semakin merebaknya kasus pelanggaran HAM seperti pembunuhan, pemerkosan, kekerasan dalam rumah tangga
    • Masih adanya tindak kekerasan mengatasnamakan agama, misalnya penyerangan tempat peribadatan
    • Angka putus sekolah yang cukup tinggi
    • Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya dan sebagainya.
     2.   Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
    • Membuang sampah sembarangan.
    • Melanggar aturan berlalu lintas, misalnya tidak memakai helm, tidak mempunyai SIM, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak membawa STNK
    • Merusak fasiltas negara, misalnya mencorat-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telpon, dan sebagainya.
    • Tidak membayar pajak kepada negara, seperti Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak kendaraan bermotor, retribusi parkir dan sebaganya.
    • Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, misalnya  mangkir dari kegiatan siskamling.

Sabtu, 07 Februari 2015

Sistem usaha swasta

Sistem usaha swasta

  Keberhasilan Tanam Paksa
 

Pelaksanaan tanam paksa telah berhasil memperbaiki ekonomi Belanda, muncullah pro dan kontra mengenai tanam paksa.

 Pihak pro (setuju) :
  • Kelompok konservatif dan pegawai pemerintah (alasan : banyak mendatangkan keuntungan) 
  • Pemegang saham perusahaan NHM (Nederlansche Handel Matschappij) (alasan : mendapat hak monopoli untuk mengangkut hasil tanam paksa dari Hindia Belanda ke Eropa)
Pihak Kontra (tidak setuju)
  • Kelompok penganut asas Liberalisme (alasan : merasa kasihan terhadap penderitaan rakyat pribumi)
Kaum Liberal

Edward Douwes Dekker
      Kaum liberal muncul dengan dukungan para pengusaha.Mereka merasa kasihan terhadap penduduk pribumi. Mereka menghendaki tidak adanya campur tangan pemerintah dalam ekonomi.

Pengaruh kaum liberal semakin kuat, terutama setelah kaum liberal mendapat kemenangan politik di Parlemen (Staten Generaal). Kaum Liberal menuntut agar peranan pemerintah dalam ekonomi  harus dikurangi, dan memberi keleluasan pihak swasta untuk mengelola ekonomi.
       
Kaum liberal menuntut tanan paksa dihilangkan. Tahun 1860, terbit buku Max Havelar karangan Edward Douwes Dekker (Multatuli) dan Suiker Contractor (Kontrak Kontrak Gula) karangan Frans van de Pute. Kedua buku ini memberikan kritik keras terhadap tanam paksa. Secara perlahan, tanam paksa mulai dihapuskan dan mulai diterapkan Sistem Ekonomi Liberal.

 
Dalam politik ekonomi liberal, pihak swasta dapat ikut mengembangkan perekonomian di tanah jajahan. Belanda mengeluarkan ketentuan dan peraturan dalam menangani perekonomian negeri jajahan, yaitu :

  1.  UU Pembendaharaan Negara ( Comptabiliet Wet )Tahun 1864

       “setiap anggaran belanja Hindia Belanda harus diketahui dan disahkan oleh Parlemen”

  2.  UU Gula ( Suiker Wet ) Tahun 1870 
“mengatur tentang monopoli tebu oleh pemerintah yang kemudian secara bertahap diserahkan keada pihak swasta” Melalui UU Gula, perusahaan swasta Eropa mulai berinvestasi di Hindia-Belanda di bidang perkebunan. Gula mentah yang diekstrak dari tebu oleh pabrik-pabrik gula dikirim ke Belanda untuk dipasarkan.
  3.  UU Agraria ( Agrarische Wet ) Tahun 1870
“mengatur tentang prinsip politik tanah di negeri jajahan”
      a.  Tanah negeri jajahan dibagi menjadi 2, yaitu :
Tanah milik penduduk pribumi : sawah, kebun, ladang
Tanah pemerintah : tanah hutan , pegunungan yang bukan termasuk milik penduduk
       b.  Pemerintah mengeluarkan surat bukti kepemilikan tanah
       c.  Pihak swasta dapat menyewa tanah. Tanah pemerintah dapat disewa sampai 75 tahun, tanah penduduk 5 tahun atau sampai 30 tahun. Penyewaan harus didaftarkan ke pemerintah 

Fungsi Tanah Jajahan

1.  Tempat mendapat bahan mentah untuk industri di Eropa dan penanaman modl asing
2.  Tempat pemasaran barang hasil industri Eropa
3.  Penyedia tenaga kerja murah

Berkembangnya kapitalisme (paham yang meyakini bahwa pemilik modal bisa meraih keuntungan sebesar-besarnya) di Hindia Belanda



Jumat, 06 Februari 2015

STANDAR ORGANISASI KOMUNIKASI



STANDAR ORGANISASI KOMUNIKASI



1. IEEE

IEEE adalah organisasi nirlaba internasional, yang merupakan asosiasi profesional utama untuk peningkatan teknologi. Sebelumnya, IEEE merupakan kepanjangan dari Institute of Electrical and Electronics Engineers. Namun berkembangnya cakupan bidang ilmu dan aplikasi yang diperdalam organisasi ini membuat nama-nama kelektroan dianggap tidak relevan lagi, sehingga IEEE tidak dianggap memiliki kepanjangan lagi, selain sebuah nama yang dieja sebagai Eye-triple-E. Di samping society, IEEE memiliki badan standard (Standard Association, IEEE-SA). IEEE-SA memiliki wibawa cukup besar untuk bisa mempersatukan substandard industri membentuk standardisasi internasional yang diakui seluruh industri.  
Beberapa standar IEEE : 
a.     IEEE 802.3 — Ethernet akses LAN. 
b.     IEEE 802.11 — Wifi, akses wireless LAN. 
c.     IEEE 802.16 — WiMAX, akses wireless MAN.

WiMAX (Worldwide Interoperability for Microwave Access) adalah sebuah tanda sertifikasi untuk produk-produk yang lulus tes cocok dan sesuai dengan standar IEEE 802.16. WiMAX merupakan teknologi nirkabel yang menyediakan hubungan jalur lebar dalam jarak jauh. WiMAX merupakan teknologi broadband yang memiliki kecepatan akses yang tinggi dan jangkauan yang luas. WiMAX merupakan evolusi dari teknologi BWA sebelumnya dengan fitur-fitur yang lebih menarik. Disamping kecepatan data yang tinggi mampu diberikan, WiMAX juga membawa isu open standar. Dalam arti komunikasi perangkat WiMAX diantara beberapa vendor yang berbeda tetap dapat dilakukan (tidak proprietary). Dengan kecepatan data yang besar (sampai 70 MBps), WiMAX layak diaplikasikan untuk ‘last mile’ broadband connections, backhaul, dan high speed enterprise.

2. ANSI  
ANSI (American National Standards Institute adalah sebuah kelompok yang mendefinisikan standar Amerika Serikat untuk industri pemrosesan informasi. ANSI berpartisipasi dalam mendefinisikan standar protokol jaringan dan merepresentasikan Amerika Serikat dalam hubungannya dengan badan-badan penentu standar International lain, misalnya ISO , Ansi adalah organisasi sukarela yang terdiri atas anggota dari sektor usaha, pemerintah, dan lain-lain yang mengkoordinasikan aktivitas yang berhubungan dengan standar, dan memperkuat posisi Amerika Serikat dalam organisasi standar nasional. ANSI membantu dengan komunikasi dan jaringan (selain banyak hal lainnya). ANSI adalah anggota IEC dan ISO. 
ANSI adalah lembaga amerika yang mengeluarkan standard ASCII (American Standard Code for Information Interchange).ASCII (American Standard Code for Information Interchange) merupakan suatu standar internasional dalam kode huruf dan simbol seperti Hex dan Unicode tetapi ASCII lebih bersifat universal, contohnya 124 adalah untuk karakter "|". Ia selalu digunakan oleh komputer dan alat komunikasi lain untuk menunjukkan teks. Kode ASCII sebenarnya memiliki komposisi bilangan biner sebanyak 8 bit. Dimulai dari 00000000 hingga 11111111. Total kombinasi yang dihasilkan sebanyak 256, dimulai dari kode 0 hingga 255 dalam sistem bilangan Desimal. 
SQL adalah standar ANSI (American National Standards Institute) bahasa pemrograman untuk mengakses dan memanipulasi database. Statemen SQL digunakan untuk menerima, mengubah dan menghapus data. SQL bekerja dengan berbagai sistem database antara lain MS Access, DB2, Informix, MS SQL Server, Oracle, Sybase, dll. Sesuai kegunaan dan perkembangannya, SQL memiliki beberapa versi, tetapi agar tidak terjadi kekeliruan dibuat standar oleh ANSI, mereka harus memiliki keywords utama yang dipakai secara umum yaitu (SELECT, UPDATE, DELETE, INSERT, WHERE, dan sebagainya). ANSI C adalah standar bahasa C pertama.

3. TIA 
Asosiasi Industri Telekomunikasi (TIA) adalah suatu organisasi terpisah yang diakui oleh ANSI dan bekerjasama dengan Asosiasi Industri Elektronika (EIA). TIA dikenal terbaik untuk mengembangkan standard pemasangan kabel menggunakan disain dan instalasi sistem pemasangan kabel yang ter-koordinasi. Sehingga mampu untuk mendukung suatu cakupan aplikasi yang luas dan memenuhi kebutuhan kecepatan yang tinggi pada masa kini dan mendatang. Contoh standart dari TIA/EIA : Standard TIA 568A-B  

4.  ECMA (European Computer Manufacturers Association)
Sebelumnya dikenal sebagai ECMA (European Computer Manufacturers Association) , lembaga ini merupakan perkumpulan orang eropa yang mengeluarkan standar dalam sistem teknologi dan informasi. Ecma International adalah lembaga yang mengeluarkan standarisasi dalam ECMAScript, sebuah standard yang mengelola JavaScript.

5.   ITU-R
International Telecommunication Union Radiocommunication Sector (ITU-R). Sebuah organisasi global yang ada dan didirikan untuk mengatur penggunaan frekuensi radio (RF) diseluruh penjuru dunia. The United Nations (PBB), menugaskan kepada International Telecommunication Union Radiocommunication Sector (ITU-R) ini, untuk mengatur dalam hal skala penggunaan frekuensi, secara global. Nah, karena dunia ini luas, maka kemudian ITU-R membaginya menjadi beberapa wilayah. 

6.  Federal Communications Commission (FCC)
FCC adalah organisasi yang bergerak di bidang pertelekomunkasian. Organisasi ini yang mengatur segala jenis komunikasi baik yang keluar ataupun ke dalam negara Amerika Serikat. Wireless, sebagai sarana telekomunikasi, tentu saja ikut menjadi wewenang dari FCC ini. Tujuan FCC mengatur komunikasi wireless, adalah agar tidak terjadi kesimpang siuran, maupun penyalahgunaan dalam hal penggunaan sinyal atau frekuensi radio yang digunakan dalam teknologi wireless.  

FCC adalah organisasi independent yang didirikan oleh pemerintah US. FCC bertanggung jawab untuk mengatur segala jenis penggunaan perangkat telekomunikasi, baik yang menggunakan radio, televisi, wire, satellite, dan kabel. Wilayah kekuasaan FCC ini meliputi 50 negara bagian yang ada di US, dan beberapa distrik yang menjadi teritori dari Negara US. Hampir disetiap negara mempunyai badan atau organisasi yang serupa dengan FCC ini. 

FCC dan organisasi sejenis, adalah organisasi yang bertugas, sekaligus yang berhak untuk membuat berbagai aturan yang menyangkut mengenai apa saja yang boleh, dan tidak boleh dilakukan oleh seorang user dalam hal penggunaan wireless, khususnya yang menyangkut penggunaan Frekuensi Radio (RF) untuk melakukan transmisi. Aturan ini meliputi dalam hal penggunaan : 
  • Frequency 
  • Bandwidth. 
  • Maximum power of the intentional radiator. 
  • Maximum equivalent isotropically radiated power (EIRP) 
  • Use (indoor dan/atau outdoor). 
Dari aturan-aturan inilah, FCC dan organisasi sejenis membuat prosedure dan standar kerja. Organisasi-organisasi ini dibentuk dan bekerja sama, dengan tujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan akan meningkatnya permintaan yang menyangkut teknologi wireless, yang sedang berkembang dengan pesat saat ini.  

7.  ISO
Organisasi Internasional untuk Standardisasi, International Organization for Standardization (ISO) adalah badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standar nasional setiap negara. Pada awalnya, singkatan dari nama lembaga tersebut adalah IOS, bukan ISO. Tetapi sekarang lebih sering memakai singkatan ISO, karena dalam bahasa yunani sos berarti sama (equal). Penggunaan ini dapat dilihat pada kata isometrik atau isonomi. 

Didirikan pada23 February 1947 ISO menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia. ISO, yang merupakan lembaga nirlaba internasional, pada awalnya dibentuk untuk membuat dan memperkenalkan standardisasi internasional untuk apa saja.Dalam menetapkan suatu standar tersebut mereka mengundang wakil anggotanya dari 130 negara untuk duduk dalam Komite Teknis (TC), Sub Komite (SC) dan Kelompok Kerja (WG). 

Meski ISO adalah organisasi nonpemerintah, kemampuannya untuk menetapkan standar yang sering menjadi hukum melalui persetujuan atau standar nasional membuatnya lebih berpengaruh daripada kebanyakan organisasi non-pemerintah lainnya, dan dalam prakteknya ISO menjadi konsorsium dengan hubungan yang kuat dengan pihak-pihak pemerintah. Peserta ISO termasuk satu badan standar nasional dari setiap negara dan perusahaan-perusahaan besar. 

ISO bekerja sama dengan Komisi Elektroteknik Internasional (IEC) yang bertanggung jawab terhadap standardisasi peralatan elektronik. Penerapan ISO di suatu perusahaan berguna untuk: 
  1. Meningkatkan citra perusahaan 
  2. Meningkatkan kinerja lingkungan perusahaan 
  3. Meningkatkan efisiensi kegiatan 
  4. Memperbaiki manajemen organisasi dengan menerapkan perencanaan, pelaksanaan, pengukuran dan tindakan perbaikan (plan, do, check, act) 
  5. Meningkatkan penataan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pengelolaan lingkungan 
  6. Mengurangi resiko usaha 
  7. Meningkatkan daya saing 
  8. Meningkatkan komunikasi internal dan hubungan baik dengan berbagai pihak yang berkepentingan 
  9. Mendapat kepercayaan dari konsumen/mitra kerja/pemodal

ISO (International Standard Organization) mengajukan struktur dan fungsi protocol komunikasi data.Model tersebut dikenal sebagai OSI (Open System Interconnection) Reference Model. Terdiri atas 7 layer (lapisan) yang mendefinisikan fungsi. Untuk tiap layernya dapat terdiri atas sejumlah protocol yang berbeda, masing-masing menyediakan pelayanan yang sesuai dengan fungsi layer tersebut.  

8.  IETF


IETF adalah ebuah organisasi yang berwenang dan bertanggung jawab dalam mengatur dan menetapkan protocol-protocol standard yang digunakan di internet. Internet Engineering Task Force (disingkat IETF), merupakan sebuah organisasi yang menjaring banyak pihak (baik itu individual ataupun organisasional) yang tertarik dalam pengembangan jaringan komputer dan Internet. Organisasi ini diatur oleh IESG (Internet Engineering Steering Group), dan diberi tugas untuk mempelajari masalah-masalah teknik yang terjadi dalam jaringan komputer dan Internet, dan kemudian mengusulkan solusi dari masalah tersebut kepada IAB (Internet Architecture Board). Pekerjaan IETF dilakukan oleh banyak kelompok kerja (disebut sebagai Working Groups) yang berkonsentrasi di satu bagian topik saja, seperti halnya keamanan, routing, dan lainnya. IETF merupakan pihak yang mempublikasikan spesifikasi yang membuat standar protokol TCP/IP.  

9.  W3C
The World Wide Web Consortium (W3C) merupakan sebuah lembaga konsorsium yang membuat dan terus berobservasi dalam pengembangan teknologi web mencangkup XML, HTML dan aplikasi-aplikasi lain yang sering digunakan dalam dunia web. Mereka juga selalu mengeluarkan aturan dan standard supaya siapapun yang membuat dan mengimplementasikan selalu memperhatikan berbagai aspek yang fital seperti kecocokan dengan perangkat dan browser pengakses, pembaca hingga membuat sebuah website yang dapat berjalan bertahun-tahun karena perubahannya mudah.

Walaupun W3C bukan satu-satunya standar dalam pembuatan web, namun W3C merupakan lembaga yang sangat besar pengaruhya bagi dunia web. Selain mengeluarkan standard yang mudah dimengerti ternyata lembaga inipun mengeluarkan artikel dan tutorial yang mendukung teknologi yang diobservenya itu. Bahkan untuk mengecek kehandalan desain kita, W3C mengeluarkan beberapa macam validator. 

World Wide Web Consortium (W3C) adalah suatu konsorsium yang bekerja untuk mengembangkan standar-standar untuk World Wide Web. Spesifikasi teknologi-teknologi utama yang dipakai sebagai basis utama web, seperti URL (Uniform Resource Locator), HTTP (HyperText Transfer Protocol), dan HTML (HyperText Markup Language) dikembangkan dan diatur oleh badan ini. Standard dari W3C (Konsorsium World Wide Web) XML, CGI, CSS, HTML5, dll