Sistem usaha swasta
Pelaksanaan tanam paksa telah
berhasil memperbaiki ekonomi Belanda, muncullah pro dan kontra mengenai tanam
paksa.
Pihak pro (setuju) :
Pihak pro (setuju) :
- Kelompok konservatif dan pegawai pemerintah (alasan : banyak mendatangkan keuntungan)
- Pemegang saham perusahaan NHM (Nederlansche Handel Matschappij) (alasan : mendapat hak monopoli untuk mengangkut hasil tanam paksa dari Hindia Belanda ke Eropa)
Pihak
Kontra (tidak setuju)
- Kelompok penganut asas Liberalisme (alasan : merasa kasihan terhadap penderitaan rakyat pribumi)
Kaum Liberal
Kaum liberal muncul dengan dukungan
para pengusaha.Mereka merasa kasihan
terhadap penduduk pribumi. Mereka menghendaki tidak adanya campur tangan
pemerintah dalam ekonomi.
![]() |
Edward Douwes Dekker |
Pengaruh kaum liberal semakin kuat,
terutama setelah kaum liberal mendapat kemenangan politik di Parlemen (Staten
Generaal). Kaum Liberal menuntut agar peranan
pemerintah dalam ekonomi harus
dikurangi, dan memberi keleluasan pihak swasta untuk mengelola ekonomi.
Kaum
liberal menuntut tanan paksa dihilangkan. Tahun 1860, terbit buku Max
Havelar karangan
Edward Douwes Dekker (Multatuli)
dan Suiker
Contractor
(Kontrak Kontrak Gula) karangan Frans van de Pute. Kedua buku ini memberikan kritik
keras terhadap tanam paksa. Secara perlahan, tanam paksa mulai dihapuskan dan
mulai diterapkan Sistem Ekonomi Liberal.

Dalam politik ekonomi liberal,
pihak swasta dapat ikut mengembangkan perekonomian di tanah jajahan. Belanda mengeluarkan ketentuan dan
peraturan dalam menangani perekonomian negeri jajahan, yaitu :
1. UU Pembendaharaan Negara ( Comptabiliet Wet )Tahun 1864
“setiap anggaran belanja Hindia Belanda harus diketahui dan disahkan oleh Parlemen”
2. UU
Gula ( Suiker
Wet ) Tahun 1870 3. UU Agraria ( Agrarische Wet ) Tahun 1870“mengatur tentang monopoli tebu oleh pemerintah yang kemudian secara bertahap diserahkan keada pihak swasta” Melalui UU Gula, perusahaan swasta Eropa mulai berinvestasi di Hindia-Belanda di bidang perkebunan. Gula mentah yang diekstrak dari tebu oleh pabrik-pabrik gula dikirim ke Belanda untuk dipasarkan.
“mengatur tentang prinsip politik tanah di negeri jajahan”
a. Tanah negeri jajahan dibagi menjadi
2, yaitu :
•Tanah milik penduduk pribumi :
sawah, kebun, ladang
•Tanah pemerintah : tanah hutan ,
pegunungan yang bukan termasuk milik penduduk
b. Pemerintah mengeluarkan surat bukti
kepemilikan tanah
c. Pihak swasta dapat menyewa tanah.
Tanah pemerintah dapat disewa sampai 75 tahun, tanah penduduk 5 tahun atau
sampai 30 tahun. Penyewaan harus didaftarkan ke pemerintah
Fungsi Tanah Jajahan
1. Tempat mendapat bahan mentah untuk
industri di Eropa dan penanaman modl asing
2. Tempat pemasaran barang hasil
industri Eropa
3. Penyedia tenaga kerja murah
Berkembangnya kapitalisme (paham
yang meyakini bahwa pemilik modal bisa meraih
keuntungan
sebesar-besarnya)
di Hindia Belanda
0 komentar:
Posting Komentar