Sabtu, 07 Februari 2015

Sistem usaha swasta

Sistem usaha swasta

  Keberhasilan Tanam Paksa
 

Pelaksanaan tanam paksa telah berhasil memperbaiki ekonomi Belanda, muncullah pro dan kontra mengenai tanam paksa.

 Pihak pro (setuju) :
  • Kelompok konservatif dan pegawai pemerintah (alasan : banyak mendatangkan keuntungan) 
  • Pemegang saham perusahaan NHM (Nederlansche Handel Matschappij) (alasan : mendapat hak monopoli untuk mengangkut hasil tanam paksa dari Hindia Belanda ke Eropa)
Pihak Kontra (tidak setuju)
  • Kelompok penganut asas Liberalisme (alasan : merasa kasihan terhadap penderitaan rakyat pribumi)
Kaum Liberal

Edward Douwes Dekker
      Kaum liberal muncul dengan dukungan para pengusaha.Mereka merasa kasihan terhadap penduduk pribumi. Mereka menghendaki tidak adanya campur tangan pemerintah dalam ekonomi.

Pengaruh kaum liberal semakin kuat, terutama setelah kaum liberal mendapat kemenangan politik di Parlemen (Staten Generaal). Kaum Liberal menuntut agar peranan pemerintah dalam ekonomi  harus dikurangi, dan memberi keleluasan pihak swasta untuk mengelola ekonomi.
       
Kaum liberal menuntut tanan paksa dihilangkan. Tahun 1860, terbit buku Max Havelar karangan Edward Douwes Dekker (Multatuli) dan Suiker Contractor (Kontrak Kontrak Gula) karangan Frans van de Pute. Kedua buku ini memberikan kritik keras terhadap tanam paksa. Secara perlahan, tanam paksa mulai dihapuskan dan mulai diterapkan Sistem Ekonomi Liberal.

 
Dalam politik ekonomi liberal, pihak swasta dapat ikut mengembangkan perekonomian di tanah jajahan. Belanda mengeluarkan ketentuan dan peraturan dalam menangani perekonomian negeri jajahan, yaitu :

  1.  UU Pembendaharaan Negara ( Comptabiliet Wet )Tahun 1864

       “setiap anggaran belanja Hindia Belanda harus diketahui dan disahkan oleh Parlemen”

  2.  UU Gula ( Suiker Wet ) Tahun 1870 
“mengatur tentang monopoli tebu oleh pemerintah yang kemudian secara bertahap diserahkan keada pihak swasta” Melalui UU Gula, perusahaan swasta Eropa mulai berinvestasi di Hindia-Belanda di bidang perkebunan. Gula mentah yang diekstrak dari tebu oleh pabrik-pabrik gula dikirim ke Belanda untuk dipasarkan.
  3.  UU Agraria ( Agrarische Wet ) Tahun 1870
“mengatur tentang prinsip politik tanah di negeri jajahan”
      a.  Tanah negeri jajahan dibagi menjadi 2, yaitu :
Tanah milik penduduk pribumi : sawah, kebun, ladang
Tanah pemerintah : tanah hutan , pegunungan yang bukan termasuk milik penduduk
       b.  Pemerintah mengeluarkan surat bukti kepemilikan tanah
       c.  Pihak swasta dapat menyewa tanah. Tanah pemerintah dapat disewa sampai 75 tahun, tanah penduduk 5 tahun atau sampai 30 tahun. Penyewaan harus didaftarkan ke pemerintah 

Fungsi Tanah Jajahan

1.  Tempat mendapat bahan mentah untuk industri di Eropa dan penanaman modl asing
2.  Tempat pemasaran barang hasil industri Eropa
3.  Penyedia tenaga kerja murah

Berkembangnya kapitalisme (paham yang meyakini bahwa pemilik modal bisa meraih keuntungan sebesar-besarnya) di Hindia Belanda



0 komentar:

Posting Komentar